ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINKUNGAN GEOGRAFI KELAS XI
Bismillahirohmanirohim Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ananda yang baik hari ini kita kembali belajar geografi
Ananda jangan lupa jaga kesehatan ya dengan menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
Ananda yang baik sebelum lanjut ke materi silahkan mengabsen dahulu di bawah ini :
untuk kelas XI IPS 1, 2 dan 3 :
https://docs.google.com/forms/d/17s7tdQK0qPI0pshp0HQhQORryVDJA7jyLOwImwwg8cQ/edit
dan untuk kelas XI IPS 4, 5 dan 6 di bawah ini:
AMDAL (ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN)
Pada materi sebelumnya telah dibahas dan diungkap bahwa di
permukaan bumi ini banyak terjadi permasalahan lingkungan. Masalah
yang terjadi sebagian besar diawali oleh tindakan manusia, dan
semuanya nantinya akan berakhir ke manusia. Hal ini terjadi karena
manusia yang berbuat dan manusia juga yang akan merasakan
dampaknya. Sebagai contoh, pernahkah Anda membuang sampah secara
sembarangan ke sungai? Jika pernah, yang melakukan hal itu bukan
saja diri Anda namun masih banyak orang lain yang melakukannya.
Pembuangan sampah ke sungai bisa menyebabkan air menjadi tercemar.
Airnya menjadi berbau tidak enak bahkan sungai itu bisa mengalami
pendangkalan. Nah, apakah Anda juga mencium baunya?
Manusia banyak menggunakan kertas untuk kegiatan sehari-hari, di
antaranya sebagai bahan dasar buku, koran, majalah, kardus, dan lain-lain.
Setelah penggunaan kertas selesai maka kertas menjadi sampah,
kenyataannya sampah kertas membutuhkan lebih banyak tempat
pembuangan dibanding sampah lain. Kurang lebih sepertiga jumlah kertas
bekas dapat didaur ulang menjadi kertas baru yang dapat digunakan. Setiap
satu ton kertas daur ulang telah menyelamatkan 17 pohon yang merupakan
bahan baku pembuatan kertas baru.
Permasalahan yang terjadi semakin meningkat, tidak saja terbatas
pada masalah pencemaran air sungai, masih banyak permasalahan yang
lainnya. Meningkatnya permasalahan lingkungan saat ini disebabkan
oleh meningkatnya tekanan manusia terhadap lingkungan sehingga
keseimbangan lingkungan mengalami gangguan bahkan kerusakan.
Tekanan manusia terhadap lingkungan yang berupa tindakan sedikit
banyak memberikan pengaruh terhadap lingkungan seperti ilustrasi
gambar berikut.
Tindakan apa yang seharusnya dilakukan
untuk menekan timbulnya dampak yang disebabkan oleh tindakan
manusia .Pemerintah telah mengatur tentang aturan yang bertujuan untuk
menekan dampak yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan atau usaha
terhadap lingkungan. Aturan tersebut adalah kewajiban membuat
AMDAL bagi orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas
suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Peraturan
tentang kewajiban membuat AMDAL diatur dalam peraturanperaturan
berikut:
1. UU No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan;
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 1994
tentang Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
4. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1996 tentang
Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan
Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah suatu
proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak
terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek
yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang
perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek
sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan.
AMDAL menurut PP No.27 Tahun 1999 adalah kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang
diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan
usaha dan/atau kegiatan.
Analisis dampak lingkungan ini merupakan analisis yang meliputi
berbagai faktor yaitu faktor fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan sosial
budaya yang dilakukan secara integrasi dan menyeluruh sehingga dapat
menghasilkan sebagai berikut:
1. dapat menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu
wilayah beserta pengaruhnya,
2. dapat digunakan sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih
luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan
sejak awal, dan
3. dapat digunakan sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan
rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan
lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan.
1. Prosedur Operasional AMDAL
Penyelenggaraan AMDAL seharusnya dilakukan menurut
ketentuan-ketentuan berikut ini.
a. AMDAL harus merupakan bagian yang esensial dan terpadu
dari kegiatan perencanaan.
b. Sebagai pedoman untuk melakukan AMDAL diperlukan
adanya tujuan dan kebijaksanaan nasional yang jelas mengenai
pengelolaan lingkungan.
c. Diperlukan adanya susunan organisasi yang jelas peranannya
untuk proses penyelenggaraan AMDAL, misalnya pengambilan
keputusan, tim penilai, tenaga ahli, pelaksana proyek, dan pihak
masyarakat.
d. Diperlukan jadwal waktu yang pasti untuk proses penyelenggaraannya.
e. AMDAL diselenggarakan untuk bidang-bidang multidisipliner
yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada,
misalnya untuk faktor-faktor kimia, fisika, biologi, ekonomi,
sosial, budaya, dan sebagainya.
f. Langkah paling awal dalam proses penyelenggaraan AMDAL
adalah perlunya dipersiapkan sumber-sumber data yang relevan
serta tim ahli.
g. AMDAL merupakan studi alternatif tanpa disertai kegiatan fisik.
h. AMDAL harus mempunyai kerangka spatial yang luas.
i. Prediksi tingkat dampak yang dinyatakan dalam AMDAL harus
mencakup prediksi untuk jangka waktu menengah dan jangka
panjang. Misalnya dalam proyek-proyek fisik tiga jangka harus
ada, yaitu:
1) selama konstruksi;
2) setelah proyek beroperasi;
3) setelah kegiatan proyek berakhir.
j. AMDAL juga melakukan perbandingan tingkat dampak antara
keadaan setelah proyek berjalan dengan keadaan apabila proyek
itu tidak ada.
k. Dalam AMDAL harus mencakup faktor-faktor berikut.
1) Deskripsi dari kegiatan yang diusulkan akan dilaksanakan
beserta berbagai alternatifnya.
2) Prediksi besaran dari pengaruh positif maupun negatif
terhadap lingkungan.
3) Identifikasi dari kepentingan manusia.
4) Daftar mengenai indikator lingkungan, termasuk metode
yang digunakan dalam skala besarannya.
5) Pendugaan terhadap besarnya tingkat dampak yang
dinyatakan dengan masing-masing indikator lingkungan.
6) Rekomendasi mengenai diterima atau ditolaknya AMDAL
tersebut oleh pihak berwenang.
7) Rekomendasi untuk prosedur pengawasan.
l. Dalam pelaksanaannya seharusnya digunakan metodologi
AMDAL yang tepat, pendekatan yang terlalu sulit dan terlalu
sederhana sebaiknya dihindari.
2. Komponen-Komponen AMDAL
AMDAL terdiri atas lima komponen, yaitu sebagai berikut.
a. Studi Pra-Proyek
Studi pra-proyek dilakukan guna mengukur dan memperkirakan
perubahan keadaan lingkungan. Pengukuran ini
dilakukan bedasarkan pada data baik data fisik, kimia, biologi,
sosial ekonomi, dan sosial budaya.
b. Laporan Penilaian
Laporan penilaian adalah laporan yang disusun dari hasil studi
pra-proyek yang berupa kemungkinan yang akan terjadi jika
proyek tersebut berjalan.
c. Pembuatan Keputusan
Proses pembuatan keputusan berdasarkan pada laporan
penilaian serta hasil prediksi pengaruh proyek terhadap
lingkungan kelak. Namun kenyataan dalam pengambilan
keputusan ini sangat dipengaruhi oleh nuansa politik.
d. Persetujuan Proyek
Persetujuan proyek mengandung rekomendasi dari hasil analisis
interaksi antara proyek dengan lingkungan, contohnya adalah
proyek dapat disetujui dengan rekomendasi akan dilakukannya
usaha-usaha untuk memperkecil pengaruh negatif terhadap
lingkungan.
e. Pemantauan Proyek
Pemantauan proyek dilakukan dalam kurun waktu 2-3 tahun,
untuk memantau sudahkah proyek tersebut berjalan sesuai
dengan yang direkomendasikan dan disetujui proyek.
3. Manfaat AMDAL
Manfaat AMDAL secara umum adalah menjamin suatu usaha
atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Layak
secara lingkungan berarti kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukkannya
sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan.
a. Manfaat AMDAL khususnya bagi pemerintah di antaranya
sebagai berikut.
1) Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2) Menghindari konflik dengan masyarakat.
3) Menjaga agar pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan
berkelanjutan.
4) Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
b. Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa, di antaranya sebagai berikut.
1) Menjamin keberlangsungan usaha.
2) Menjadi referensi dalam peminjaman kredit.
3) Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar.
4) Sebagai bukti ketaatan hukum.
c. Manfaat AMDAL bagi masyarakat, antara lain sebagai berikut.
1) Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan.
2) Melaksanakan kontrol.
3) Terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Pemanfaatan Sumber Daya Berdasarkan Prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Undang-Undang
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
Tujuan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan untuk:
- Melindungi wilayah Indonesia dari pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
- Menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia.
- Terjaminnya kelestarian fungsi lingkungan hidup dan tercapainya keserasian, kelarasan serta keseimbangan lingkungan hidup.
- Menjamin terpenuhinya keadilan bagi generasi sekarang dan selanjutnya.
- Terjaminnya perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup bagi generasi sekarang dan selanjutnya sebagai bagian dari hak asasi manusia.
- Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
- Mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
- Mengantisipasi isu lingkungan global.
Pembangunan Berkelanjutan
Menurut Brundtland Report dari PBB (1987), pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat dsb.) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan masa depan”.
Pembangunan berkelanjutan dalam arti luas adalah pembangunan yang tidak menurunkan kapasitas generasi yang akan datang untuk melakukan pembangunan, meskipun terdapat penyusutan cadangan sumber dyaa alam dan memburuknya lingkungan, tetapi keadaan tersebut dapat digantikan oleh sumber daya kapital.
Sedangkan pembangunan berkelanjutan dalam arti sempit adalah pembangunan yang tidak mengurangi kemampuan generasi mendatang akan melakukan pembangunan, tetapi dengan menjaga fungsi sumber daya alam dan lingkungan yang ada tidak menurun, tanpa diganti sumber daya lainnya.
Prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan meliputi:
Pemerataan dan keadilan sosial
Proses pembangunan harus menjamin pemerataan sumber daya alam dan lahan untuk generasi sekarang dan masa depan, serta menjamin kesejahteraan semua lapisan masyarakat.
Menghargai keanekaragaman (diversity)
Keanekaragaman hayati dan budaya, kedua nya penting untuk dijaga. Keanekaragaman hayati berhubungan dengan keberlanjutan sumber daya alam, sedangkan keanekaragaman budaya berkaitan dengan perlakuan merata terhadap setiap orang.
Perspektif jangka panjang
Dalam hal ini, pembangunan berkelanjutan tidak hanya berorientasi pada masa sekarang tetapi juga masa depan untuk menjamin generasi mendatang mendapatkan kondisi lingkungan yang sama atau lebih baik.
Contoh Pemanfaatan Sumber Daya Alam
Supaya sumber daya alam dapat terus dimanfaatkan dalam waktu yang lama, maka dalam prosesnya upaya pelestarian juga perlu dilaksanakan.
Kehutanan
Contoh pemanfaatan sumber daya alam kehutanan dengan menerapkan upaya pelestarian hutan yaitu dengan cara tebang pilih. Tebang pilih taman Indonesia (TPTI) adalah suatu sistem silvikultur yang menggunakan penebangan pohon berdiameter 50 cm ke atas dan pemudaan hutan dengan pengayaan tanaman.
Penerapan sistem isi biasanya dalam industri kertas. Bahan baku yang digunakan berasal dari hutan produksi tebang pilih secara selektif sehingga kayu yang diambil benar-benar akan digunakan. Proses penebangan kayu tersebut diharuskan tidak merusak tanaman dan satwa lainnya sehingga hutan produksi masih terus berproduksi secara lestari.
Hutan sebagai kekayaan yang sangat penting, usaha pelestariannya perlu dilakukan. Usaha-usaha tersebut antara lain:
- Penebangan bersifat selektif serta mengganti pohon dengan pohon yang mempunyai peranan sama.
- Mengusahakan keseimbangan antara penebangan dan penghijauan kembali.
- Sosialisasi bahwa hutan juga berfungsi sebagai pengawet sumber air, tanah, dan tempat rekreasi perlu digalakkan.
Pertambangan
Pemanfaatan barang tambang terus meningkat seiring peningkatan kebutuhan manusia, sehingga pemakaiannya harus dilakukan dengan bijaksana. Pemanfaatan sumber daya alam ini juga berdampak pada kerusakan lingkungan.
Contohnya penambangan di PT. Freeport Indonesia yang melakukan ekplorasi tembaga dan emas secara besar-besaran, namun masyarakat Papua khususnya di sekitar pertambangan tidak merasakan hasil dan kekayaan alamnya sendiri.
Begitu juga dengan penambangan batubara di Kalimantan. Para penambang tidak hanya melakukan ekplorasi besar-besaran tetapi juga melakukan pembukaan lahan di wilayah hutan yang dianggap memiliki kandungan batubara sehingga sehingga kerusakan lingkungan yang diakibatkan sangat kompleks.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pasal 40 ayat (3) mewajibkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk melakukan pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup. Para penambang tidak dapat meninggalkan lokasi penambangan tanpa melaksanakan pemulihan lingkungan terlebih dahulu.
Pemulihan lingkungan dapat dilakukan dengan cara:
Reklamasi
Reklamasi adalah kegiatan untuk memperbaiki lahan bekas tambang agar kondisinya aman, stabil dan tidak mudah tererosi sehingga dapat dimanfaatkan kembali.
Reboisasi dan rehabilitasi
Reboisasi adalah upaya menanami kembali lahan kritis atau lahan gundul di kawasan hutan dan sekitarnya. Selain reboisasi, rehabilitasi hutan juga diperlukan. Rehabilitasi adalah segala usaha untuk memulihkan mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan sebagai daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan agar tetap terjaga.
Pada pasal 40 ayat (5) juga memberikan kewajiban bagi Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap untuk ikut bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat. Penambang perlu memperhatikan kondisi masyarakat setempat dan meningkatkan kondisi masyarakat dalam berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, sosial-budaya dan ekonomi.
Selain itu, dalam pemanfaatannya juga dapat diterapkan prinsip sebagai berikut:
- Penghematan dalam pemakaian sumber daya alam
- Melakukan ekspor barang tambang dalam barang setengah jadi atau barang jadi
- Diusahakan bahan pengganti
Kelautan
Laut menyimpan potensi perikanan yang sangat besar. Pemanfaatan sumber daya perikanan sering dilakukan dengan penangkapan ikan maupun budi daya organisme laut.
Penangkapan ikan dengan menggunakan pukat harimau dan pukat songko serta bahan peledak harus dihindari. Penggunaan bahan peledak akan merusak terumbu karang dan membunuh hewan laut yang bukan komoditi konsumsi.
Beberapa kawasan di Indonesia mengalami kondisi penangkapan ikan yang overfishing), sebagian besar nelayan tradisional di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, tidak lagi melaut karena potensi ikan sudah hampir habis disapu oleh kapal-kapal pukat harimau dan kapal pukat songko.
Kondisi demikian disebabkan oleh eksplorasi berlebihan dengan teknologi penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan. Penangkapan ikan yang berlebihan atau overfishing akan mengganggu keseimbangan ekosistem laut. Dimana biota laut yang tertangkap tidak semuanya siap konsumsi. Banyak yang masih berukuran kecil sehingga masih membutuhkan waktu lama untuk sampai siap dikonsumsi.
Overfishing dapat dicegah dengan melakukan budi daya laut berupa pembuatan tambak. Budi daya tambak dapat mencegah overfishing karena sistemnya sama seperti peternakan darat dimana ikan ataupun hewan laut lain akan dipanen saat sudah mencapai umur ataupun berat yang sesuai dengan keinginan pasar.
Leave a Comment